Sedikit info..!!!!
Mudahnya mengurus Kartu Kuning.....
Bingung dan Galau bagaimana cara mengurus salah satu dokumen yang terpenting untuk menjadi seorang CPNS yang dinamai KARTU KUNING? dan apa saja syarat-syaratnya?? .....
inilah pengalaman pertama saya dalam mengurus kartu kuning, Mohon disimak baik-baik dan harap untuk tidak melewatkan sedikitpun apa yang saya tulis ya... hehehe
Awalnya memang berfikir bahwa mengurus kartu kuning itu ribet dan lamaaaaaa seperti orang-orang pernah ceritakan kepada saya, oleh karena itu kenapa saya paling malas apabila disuruh daftar cpns.
Hari pertama:
Saya datang dengan membawa semua berkas-berkas yang saya rasa sangat dibutuhkan, kenapa demikian?? karena saya mendapatkan begitu banyak informasi dari internet dan teman-teman tentang berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus kartu kuning tsb, tapi dari informasi yang saya dapat itu sangatlah berbeda-beda, dari teman satu ke teman yang lain, dari artikel satu ke artikel lain. jadilah saya bingung.....
Dan... akhirnya pada tgl 20 Juli 2012 saya mendatangi UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) di Jl. Menur No. 31 B Surabaya untuk mengurus kartu kuning tsb, dan terjawab sudah berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan.
Syarat-syaratnya:
- 1 lembar foto copy Ijazah terakhir (legalisir)
- 1 lembar foto copy SKHUN (untuk SLTA), Transkip nilai (S1)
- 1 lembar foto copy KTP
- 2 lembar pass foto 2x3
- 1 lembar foto copy sertifikat keahlian
tata cara:
- begitu masuk ruangan segera minta formulir ke petugas, bagi yang tidak membawa map kuning, petugas akan meminta untuk semua berkas dimasukkan dalam map kuning
- isi formulir dan lampirkan ke berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan dan segera kumpulkan untuk dicek kebenaran berkas-berkas anda.
- setelah beres pengecekkan berkas, anda akan diberi selembar kartu atrian untuk pengambilan kartu kuning besok.
Hari kedua:
tata cara:
- begitu datang dan memasuki rungan, segera sodorkan kartu antrian tadi ke petugas untuk mengambil kartu kuning anda.
- menunggu tidak lebih dari 5menit dan petugas akan memanggil nama anda
- setelah kartu kuning didapat, segeralah foto copy max 5lembar untuk dilegalisir
- setelah difoto copy, kembali ke ruangan dan berikan foto copian tadi ke petugas untuk leglalisir dan tunggu
- untuk menunggu legalisir, agak lama sihh
- setelah nama anda dipanggil, ambil legalisirnya, pulaaanggg deeh....
3 komentar:
mantrb banget..tengs infonya :-D
mantrb banget..tengs infonya :-D
sama2, semoga bermanfaat ya
Posting Komentar